Ijazah Bisa Digugat ke Pengadilan? Ini Proses Hukum yang Perlu Diketahui Warga Negara

Sebuah gugatan perdata terkait keaslian dokumen pendidikan tengah menjadi perhatian publik di Indonesia. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri ini memicu pertanyaan besar: bisakah ijazah digugat secara hukum? Jawabannya, ya — dan prosesnya lebih kompleks dari yang dibayangkan kebanyakan orang.

Gugatan Perdata: Mekanisme yang Sah secara Hukum

Di Indonesia, seseorang bisa mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri untuk meminta pengadilan menyatakan sebuah ijazah tidak sah atau palsu. Mekanisme ini termasuk dalam kategori gugatan declaratoir — gugatan yang meminta pengadilan menyatakan suatu hak atau status hukum.

Prosesnya dimulai dari pengajuan gugatan di Pengadilan Negeri yang berwenang, biasanya di domisili tergugat. Penggugat harus melampirkan bukti-bukti awal, termasuk salinan dokumen yang dipersoalan, data pendukung dari institusi pendidikan terkait, dan daftar saksi yang akan diajukan.

Pengadilan kemudian akan memeriksa keaslian dokumen melalui beberapa jalur: ahli grafologi untuk menganalisis tulisan tangan, ahli forensik dokumen untuk memeriksabahan dan teknik cetak, serta keterangan resmi dari institusi penerbit ijazah.

Peran Universitas dalam Verifikasi Ijazah

Universitas memiliki peran krusial dalam proses ini. Ketika sebuah ijazah dipersoalan, institusi pendidikan biasanya menyiapkan data pendukung berupa catatan akademik lengkap: transkrip nilai, berita acara ujian, dokumen skripsi atau tesis, serta surat keterangan kelulusan.

Sigit Sunarta, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, menjelaskan bahwa setiap fakultas memiliki arsip data mahasiswa yang bisa diverifikasi. "Ijazah dan skripsi dari setiap lulusan adalah asli. Ia pernah kuliah di sini, teman satu angkatan beliau mengenal baik beliau, beliau aktif di kegiatan mahasiswa," ujarnya.

Sistem digital juga mulai digunakan. Kemendikdasmen melalui Dasbor Ijazah menyediakan platform validasi data peserta didik tingkat akhir, termasuk data induk ijazah yang berfungsi sebagai identifikasi unik untuk setiap dokumen pendidikan.

Dasar Hukum: dari KUHP Lama hingga UU 1/2023

Pemalsuan ijazah diatur dalam beberapa pasal hukum. KUHP lama dalam Pasal 263 mengancam pembuat surat palsu dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

UU 1/2023 (KUHP Baru) yang berlaku efektif tahun 2026 memberikan sanksi yang lebih spesifik dan berat. Pasal 272 ayat (1) mengancam pembuat atau pemalsu ijazah dengan penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta. Ayat (2) memberikan sanksi yang sama bagi pengguna ijazah palsu.

Yang paling berat adalah Pasal 272 ayat (3): pihak yang menerbitkan dan/atau memberikan ijazah palsu terancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Perbedaan Membuat Palsu vs. Memalsukan

Marcus Priyo Gunarto, Profesor Hukum Pidana UGM, menjelaskan ada perbedaan penting antara dua bentuk pemalsuan. Membuat palsu berarti dokumen yang tidak pernah ada sebelumnya dibuat seolah-olah asli. Sementara memalsukan berarti dokumen yang sudah ada dimodifikasi atau diubah isinya.

"Apakah kemudian yang memiliki kemiripan, lalu dianggap palsu semua? Itu kesimpulan bukan seorang akademisi," kata Marcus Priyo Gunarto.

Ijazah sebagai Hak Individu

Selain aspek pidana, ada juga dimensi hak asasi. Komnas HAM pernah menyatakan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan dapat masuk kategori perbudakan modern. Ijazah adalah dokumen milik individu yang diterbitkan oleh institusi pendidikan sebagai bukti kompetensi, bukan alat kontrol oleh pihak lain.