Ijazah Punya Riwayat Lebih Panjang dari Hari Wisuda

Menurut Hukumonline, isu ijazah palsu berada dalam kerangka hukum pemalsuan surat dan pendidikan tinggi: Pasal 263 KUHP memuat ancaman penjara paling lama 6 tahun, sedangkan UU Pendidikan Tinggi memuat ancaman hingga 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar untuk pelanggaran tertentu. Angka-angka ini menunjukkan bahwa ijazah bukan sekadar arsip pribadi, melainkan dokumen yang bisa punya akibat hukum serius.

Di banyak keluarga, ijazah sering disimpan seperti arsip penting: dilaminasi, difotokopi berkali-kali, lalu dikeluarkan saat melamar kerja atau mengurus administrasi. Kebiasaan itu masuk akal, karena ijazah bukan sekadar tanda pernah sekolah. Ia adalah dokumen yang ikut menentukan status pendidikan seseorang.

Dalam masyarakat modern, status itu bisa berdampak jauh. Ijazah dipakai untuk melamar pekerjaan, mendaftar profesi, memperoleh gelar, mengikuti seleksi, atau memenuhi syarat jabatan tertentu. Begitu dokumen ini dipersoalkan, perkaranya bisa bergeser dari urusan akademik menjadi urusan hukum.

Kenapa Dokumen Pendidikan Jadi Bukti?

Hukumonline menekankan bahwa penilaian sah atau tidaknya ijazah tidak cukup dilakukan oleh publik atau organisasi profesi; status hukumnya perlu diuji melalui proses peradilan. Dengan kata lain, yang menentukan bukan kerasnya debat, melainkan bukti yang bisa diperiksa.

Awalnya, ijazah berfungsi sebagai bukti kelulusan dari lembaga pendidikan. Tapi ketika negara, perusahaan, dan organisasi profesi mulai mensyaratkan kualifikasi formal, ijazah berubah menjadi dokumen administratif yang punya konsekuensi.

Artinya, selembar ijazah dapat membuka akses pada hak atau status tertentu. Karena itu, ketika keasliannya dipertanyakan, yang diuji bukan hanya kertasnya, tetapi juga akibat hukum yang lahir dari penggunaan dokumen tersebut.

Sengketa Ijazah Tidak Bisa Diputuskan dari Opini Publik

Dalam isu ijazah, ruang publik sering bergerak lebih cepat daripada proses hukum. Potongan dokumen, klaim pihak tertentu, atau perdebatan media sosial bisa membuat orang merasa sudah punya kesimpulan. Padahal, keaslian dokumen pendidikan idealnya diuji lewat prosedur yang bisa dipertanggungjawabkan.

Hukumonline menulis pada 26 Mei 2025 bahwa penilaian asli atau palsunya ijazah tidak dapat dilakukan semata-mata oleh publik atau organisasi profesi. Penetapan mengenai sah atau tidaknya suatu ijazah secara hukum harus melalui proses peradilan.

Poin ini penting. Pengadilan bukan sekadar panggung debat, melainkan tempat bukti diuji: siapa penerbit dokumen, bagaimana riwayat administrasinya, apakah ada pemalsuan, dan apakah penggunaan dokumen itu menimbulkan akibat hukum.

Apa yang Biasanya Diuji?

Dalam sengketa ijazah, beberapa hal biasanya menjadi pusat perhatian. Pertama, apakah lembaga penerbit memang berwenang mengeluarkan dokumen tersebut. Kedua, apakah nama, tanggal, nomor, dan riwayat pendidikan sesuai dengan arsip lembaga. Ketiga, apakah dokumen itu pernah dipakai untuk memperoleh manfaat tertentu.

Jika perkara masuk ranah pidana, fokusnya bisa bergeser ke dugaan pemalsuan surat. Jika masuk ranah perdata atau administratif, pertanyaannya bisa berupa status sah atau tidaknya dokumen, akibat terhadap jabatan, profesi, atau keputusan tertentu.

Kampus Tetap Punya Peran Sentral

Walau pengadilan menguji sengketa, lembaga pendidikan tetap penting karena merekalah penerbit dokumen. Dalam banyak kasus, arsip kampus atau sekolah menjadi salah satu sumber pembuktian utama.

Hukumonline juga mencatat bahwa pencabutan ijazah tidak dapat dilakukan begitu saja tanpa dasar hukum yang kuat. Dalam praktiknya, langkah seperti pencabutan gelar atau pembatalan status akademik biasanya membutuhkan dasar formal, termasuk putusan pengadilan yang menyatakan adanya pemalsuan.

Kenapa Topik Ini Selalu Sensitif?

Ijazah menyentuh reputasi. Orang tidak melihatnya hanya sebagai dokumen, tetapi sebagai simbol perjalanan pendidikan, kompetensi, dan legitimasi sosial. Karena itu, tuduhan soal ijazah palsu mudah berubah menjadi perkara besar.

Namun justru karena sensitif, prosesnya perlu dingin. Sengketa dokumen pendidikan sebaiknya tidak berhenti di viralitas. Ia perlu diuji dengan arsip, saksi, lembaga penerbit, dan hukum acara yang jelas.

Kesimpulan

Perjalanan ijazah dari kampus ke ruang sidang menunjukkan bahwa dokumen pendidikan punya dua wajah. Di satu sisi, ia adalah bukti kelulusan. Di sisi lain, ia dapat menjadi alat bukti hukum ketika dipakai untuk memperoleh status, profesi, atau hak tertentu.

Di tengah ramainya perdebatan publik, prinsip dasarnya tetap sederhana: dokumen diuji dengan bukti, bukan dengan suara paling keras.