Pemerintah Indonesia memastikan dua regulasi utama kecerdasan buatan — Peraturan Presiden tentang Etika AI dan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan AI 2026–2030 — akan ditetapkan paling lambat tahun ini. Draf final kedua perpres sudah diserahkan ke Sekretariat Negara untuk ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, setelah melalui pembahasan ulang dan menerima masukan dari perusahaan global, termasuk dari Amerika Serikat.

"Sudah ada draf baru lagi yang final. Kami sudah setor ke Sekretariat Negara. Kami berharap dalam waktu dekat segera ditandatangani. Tahun 2026, kedua perpres sudah ditetapkan," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di sela-sela Bravo 500 Summit 2026 XLSmart, Jakarta, 11 Juni 2026.

Regulasi ini merupakan dua dari 46 rancangan perpres dalam Keputusan Presiden No. 38/2025 yang ditandatangani 22 Desember 2025.

Apa Isi Kedua Perpres?

Perpres Etika AI mengatur hal fundamental: infrastruktur digital, talenta digital, dan klasifikasi risiko produk AI (tinggi, sedang, rendah). Regulasi ini menjadi payung hukum bagi regulator tiap sektor untuk menyusun peraturan turunan.

Perpres Peta Jalan AI berisi 10 sektor prioritas pengembangan AI yang selaras dengan Astacita Presiden. Contoh sektor: kesehatan, pendidikan, dan reformasi birokrasi. Tujuannya mendorong produktivitas dan pembangunan nasional yang inklusif.

Kenapa Indonesia Pilih Regulasi Mengikat

Wahyudi Djafar, Direktur Kebijakan Publik Raksha Initiatives, menekankan urgensi regulasi. "Indonesia cannot rely solely on voluntary ethical guidelines for artificial intelligence. These ethical principles must be institutionalized into binding regulations," ujarnya dalam analisis terpisah.

Alasan utama: Indonesia punya 230 juta orang terhubung ke internet — pasar digital raksasa yang rentan penyalahgunaan AI. Kasus yang sudah terjadi: Clearview AI menyalin foto penduduk Eropa tanpa izin, Grok AI disalahgunakan untuk konten pelecehan seksual, dan World App memindai retina warga dengan iming-iming uang tunai.

Indonesia memilih pendekatan berbeda dari Australia yang belum akan membuat regulasi mengikat demi mendukung inovasi. Posisi ini menempatkan Indonesia sejalan dengan Uni Eropa yang menerapkan EU AI Act mulai Februari 2026.

Konteks Global

Lebih dari 70 negara telah mengeluarkan setidaknya satu kebijakan AI menurut data OECD AI Policy Observatory awal 2026. Tiga pendekatan dominan: Uni Eropa dengan regulasi hukum keras berbasis risiko, AS dengan regulasi mandiri industri, serta Jepang dan Singapura dengan tata kelola lunak.

Bagi Indonesia, persaingan geopolitik soal chip dan tarif menjadi variabel yang tidak bisa diabaikan. Muhammad Darwis, dosen Teknik Komputer Universitas Paramadina, mengingatkan: "Development of AI is increasingly intertwined with geopolitical issues such as chip wars and tariffs. How will Indonesia respond?"