- Potongan komisi Gojek dan Grab turun dari ~20% menjadi maksimal 8% berdasarkan Perpres 27/2026
- Pengemudi kini bawa pulang 92% pendapatan, berlaku efektif 1 Juli 2026
- Aturan juga mencakup jaminan sosial bagi pengemudi transportasi daring
Mulai 1 Juli 2026, pengemudi ojek online di Indonesia resmi menikmati potongan komisi yang lebih rendah. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pengemudi Transportasi Daring, potongan aplikator — Gojek dan Grab — turun drastis dari sekitar 20% menjadi maksimal 8% untuk layanan transportasi penumpang roda dua.
Artinya, dari setiap Rp100.000 pendapatan, pengemudi kini membawa pulang Rp92.000 — naik signifikan dari sebelumnya yang hanya Rp80.000. Perpres ini diteken Presiden Prabowo Subianto pada 1 Mei 2026 dan diundangkan pada 4 Mei 2026.
Latar Belakang Kebijakan
Persoalan potongan komisi aplikator sudah lama menjadi keluhan pengemudi ojol. Sebelum Perpres 27/2026, potongan mencapai sekitar 20% — angka yang dinilai memberatkan. Menurut data Hukumonline, pengemudi juga menanggung biaya operasional seperti bensin dan perawatan kendaraan.
Dalam pidato Hari Buruh 2026, Presiden Prabowo Subianto menyatakan: "Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen."
Implementasi di Lapangan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi pada 23 Juni 2026 bahwa GoTo Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8% per 1 Juli 2026. Grab juga menyepakati ketentuan yang sama.
Selain potongan komisi, berdasarkan keterangan dari Hukumonline, Perpres 27/2026 juga mengatur jaminan sosial bagi pengemudi transportasi daring — aspek yang sebelumnya minim perlindungan.
Dampak bagi Pengemudi dan Platform
Bagi pengemudi, aturan ini jelas menguntungkan secara langsung. Potongan 8% berarti pendapatan bersih naik 12% dari sebelumnya. Namun bagi platform, aturan ini bisa menekan margin keuntungan.
Ekonom melihat bahwa platform mungkin akan mencari kompensasi dari segmen lain — seperti layanan antar makanan (GoFood, GrabFood) yang tidak tercakup dalam Perpres 27/2026.
Kenapa Ini Penting
Aturan ini adalah perubahan struktural dalam ekosistem transportasi daring di Indonesia. Dengan potongan turun ke 8%, keseimbangan antara keuntungan platform dan kesejahteraan pengemudi bergeser signifikan. Ke depannya, regulasi serupa mungkin akan diperluas ke sektor logistik dan antar makanan.
Pertanyaan yang sering muncul
Kapan aturan komisi ojol 8% mulai berlaku?
Aturan ini mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pengemudi Transportasi Daring.
Berapa potongan komisi ojol sebelumnya?
Sebelum Perpres 27/2026, potongan komisi aplikator untuk layanan transportasi penumpang roda dua berkisar sekitar 20%. Kini turun menjadi maksimal 8%.
Apakah aturan ini juga berlaku untuk GoFood dan GrabFood?
Tidak. Perpres 27/2026 secara spesifik mengatur layanan transportasi penumpang roda dua. Layanan antar makanan dan logistik belum tercakup dalam regulasi ini.
