Pajak penghasilan atas transaksi e-commerce resmi berlaku 1 Juli 2026. Setiap transaksi di marketplace akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% yang dipungut otomatis oleh platform.

Marketplace yang Ditunjuk sebagai Pemungut

Empat marketplace besar telah ditunjuk pemerintah sebagai pemungut PPh Pasal 22: Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Pungutan berlaku untuk setiap transaksi jual-beli di platform tersebut.

Menurut Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, mekanisme ini bukanlah pajak baru. Sebelumnya pedagang membayar pajak secara manual. Kini pemungutan dilakukan otomatis oleh platform.

Pengecualian untuk Pedagang Kecil

Pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenakan PPh Pasal 22. Namun mereka wajib menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan PMK 37/2025.

"Pedagang kecil dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta per tahun tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace," jelas Bimo Wijayanto.

Mekanisme Multi-Platform

Pemerintah memantau pedagang yang berjualan di lebih dari satu marketplace. Total omzet dari seluruh platform diakumulasi.

Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan DJP, menyatakan marketplace yang ditunjuk wajib menyampaikan data transaksi pedagang ke DJP. Otoritas pajak bisa melihat total omzet meskipun pedagang memiliki toko di beberapa platform.

Dampak bagi Konsumen

Pajak ini bersifat kredit pajak pada tahun berjalan. Pedagang yang sudah dipungut PPh Pasal 22 tidak perlu membayar lagi di akhir tahun. Bagi konsumen, harga barang tidak berubah karena pajak ditanggung pedagang sebagai kewajiban perpajakan mereka.

Kenapa Kebijakan Ini Penting

Kebijakan ini mengubah cara pemungutan PPh di sektor e-commerce. Sebelumnya pajak dibayar manual oleh pedagang. Kini sistem otomatis mengurangi potensi celah administrasi. Bagi pedagang kecil, ambang batas Rp500 juta memberi ruang bernapas. Namun mereka tetap harus proaktif mengurus surat pernyataan agar tidak terpotong otomatis oleh platform.

Bagi pemerintah, mekanisme ini memperluas basis pajak digital tanpa biaya pengawasan tambahan karena marketplace menjadi "pos pemungut" gratis. Ini sejalan dengan tren global di mana platform digital berperan sebagai perantara pajak.