- 95,45% klaim JHT periode Januari-Mei 2026 bebas pajak, data dari BPJS Ketenagakerjaan
- Pencairan JHT saat pensiun dengan saldo ≤ Rp 50 juta: PPh Final 0% alias bebas pajak
- Kelebihan saldo di atas Rp 50 juta dikenakan PPh Final 5%, diatur dalam PMK No. 16/2010
Ramai protes soal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dikenakan pajak. Tapi Kemenkeu punya data sebaliknya: 95,45% klaim JHT periode Januari—Mei 2026 justru bebas pajak sama sekali.
Data Klaim JHT 2026
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, total klaim JHT yang dibayarkan pada Januari—Mei 2026 mencapai 1.723.910 klaim. Dari jumlah itu, 1.645.469 klaim memiliki saldo di bawah Rp 50 juta dan diberikan insentif PPh Final 0%.
Artinya, hanya sekitar 4,5% klaim yang masuk kategori kena pajak. Angka yang jauh dari bayangan publik bahwa semua pencairan JHT dipotong pajak.
Ketentuan Pajak JHT Saat Pensiun
Kemenkeu menegaskan aturan ini bukan hal baru. Ketentuan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010:
- Saldo ≤ Rp 50 juta: PPh Final 0% — bebas pajak.
- Saldo > Rp 50 juta: kelebihan di atas Rp 50 juta dikenakan PPh Final 5%, dengan syarat pencairan selesai maksimal 2 tahun kalender sejak pencairan pertama.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menyatakan kebijakan ini memberi perlakuan khusus berupa insentif tarif final yang jauh lebih ringan bagi pekerja yang mencairkan dana JHT.
Aturan untuk Pekerja Aktif
Bagaimana kalau mencairkan JHT saat masih bekerja? Aturannya berbeda. Penarikan JHT oleh pekerja aktif dikenakan tarif umum PPh Orang Pribadi yang berlaku. Tujuannya agar peserta tidak menarik dana JHT terlalu dini.
Yang penting dicatat: iuran JHT yang disetor setiap bulan selama bekerja tidak pernah dikenakan PPh. Uang yang masuk ke rekening JHT peserta adalah murni tabungan.
Apa Artinya buat Peserta?
Buat mayoritas pekerja Indonesia, kabar ini melegakan. Kalau saldo JHT kamu Rp 50 juta ke bawah dan mencairkannya saat pensiun, pajaknya nol rupiah. Klaim sebesar 1,64 juta peserta sudah membuktikannya.
Aturan ini berlaku sejak 2010 — bukan kebijakan baru yang tiba-tiba membebani.
Kenapa Ini Penting
Isu pajak JHT sempat ramai di media sosial dan memicu kekhawatiran pekerja Indonesia. Klarifikasi Kemenkeu ini penting karena menunjukkan bahwa sistem perpajakan JHT sudah dirancang untuk melindungi pekerja dengan penghasilan rendah hingga menengah. Dengan 95,45% klaim bebas pajak, mayoritas peserta justru tidak terkena dampak aturan ini. Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi Kemenkeu, menegaskan insentif tarif final yang lebih ringan sudah menjadi kebijakan sejak 2010. Artinya, tidak ada kebijakan baru yang memberatkan — yang ada adalah misinformasi yang perlu diluruskan.
Kesimpulan
Menurut Kemenkeu dan data BPJS Ketenagakerjaan, polemik pajak JHT perlu dibaca dari angka utamanya: 95,45% klaim Januari—Mei 2026 bebas pajak. Dampaknya jelas: peserta dengan saldo Rp 50 juta ke bawah tidak perlu takut pencairan masa pensiunnya tergerus PPh.
Pertanyaan yang sering muncul
Apakah semua pencairan JHT kena pajak?
Tidak. Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan 95,45% klaim JHT periode Januari—Mei 2026 bebas pajak. Hanya saldo di atas Rp 50 juta atau pencairan oleh pekerja aktif yang kena pajak.
Berapa pajak yang harus dibayar kalau saldo JHT saya di atas Rp 50 juta?
Kelebihan saldo di atas Rp 50 juta dikenakan PPh Final 5%. Misalnya saldo Rp 60 juta, maka Rp 10 juta nya yang kena pajak 5%.
Apakah aturan ini baru berlaku?
Tidak. Ketentuan ini sudah diatur dalam PMK Nomor 16 Tahun 2010 dan berlaku hingga sekarang.
